Saturday, September 30, 2017

Fardhu-Fardhunya Wudhu

Fardhu-Fardhunya Wudhu

kali ini saya akan membagikan artikel yang berkaitan tentang tata cara kita untuk berwudhu, sebagai umat islam tentu kita harus mengetahuinya karena tanpa itu ibadah kita yang selama ini kita jalankan akan sia-sia.


Berikut ini ada enam perkara yang termasuk Fardhu Fardhunya Wudhu, yaitu :

1.Niat. menurut syara' yang disebut niat itu adalah : قصد شيء مقترنا بفعله
( QOSHDU  SYAI-IN  MUQTARONAN  BIFI'LIHI ) artinya : bermaksud kepada sesuatu  dibarengi dengan mengerjakannya. jika bermaksud kepada sesuatu tapi tidak dibarengi dengan mengerjakannya, maka bukanlah  niat melainkan 'azam namanya.

Niat dalam hal berwudhu yaitu dilakukan ketika membasuh permulaan bagian muka. Artinya ia dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian muka ( wajah ) tidak secara keseluruhannya dan tidak sebelum membasuhnya dan tidak pula sesudahnya. Jadi wajiblah bagi orang yang berwudhu Niat menghilangkan hadats, atau Niat bersuci dari hadats.

2.Membasuh seluruh bagian muka.
adapun yang disebut muka ( wajah ) batasan panjangnya dari atas ke bawah yaitu : mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu.
sedangkan batasan lebarnya yaitu : mulai dari telinga yang satu kepada telinga yang satunya lagi. Dan apabila pada bagian muka tersebut terdapat rambut yang tumbuh, baik tumbuh secara tebal ataupun tipis, maka wajib membasuh bagian luar dan bagian dalamnya ( kulit ). Adapun jenggot laki laki yang tebal, yakni sekiranya orang yang berbicara dihadapannya tidak dapat melihat kulitnya maka wajiblah membasuh bagian luarnya saja. Tapi apabila jenggotnya tipis, yakni sekiranya orang yang berbicara dihadapannya dapat melihat kulitnya, maka wajiblah membasuh sampai ke kulitnya. Berbeda dengan jenggot yang seumpamanya tumbuh pada  wanita atau banci maka wajiblah membasuh bagian luar dan bagian kulitnya sekalipun jenggotnya tebal.

3.Membasuh dua tangan sampai siku-sikunya. ( dibasuh dengan siku-sikunya )
Apabila seseorang tidak mempunyai dua siku-siku, maka pembasuhan dapat dilakukan dengan cukup memperkirakan saja. Dan juga wajib membasuh benda-benda yang terdapat pada kedua tangan, misalnya : bulu, kutil, jari tambahan dan kotoran yang ada dibawah kuku, maka wajib dihilangkan. Sebab hal itu dapat menyebabkan terhalangnya air untuk sampai kepada bagian juz yang ada dibawah kuku.

4.Mengusap sebagian dari kepala.
Baik bagi laki-laki ataupun perempuan, wajib mengusap rambutnya, ataupun kulitnya bagi orang yang tidak tumbuh rambut dikepala, asalkan berada  di daerah sekitar kepala. Apabila seseorang melakukannya dengan membasuh,( bukan mengusapnya ) maka hukumnya shah. Dan apabila seseorang mengusap kepalanya tidak dengan tangan, melainkan dengan menggunakan kain umpamanya, maka diperbolehkan juga ( shah )

5.Membasuh dua kaki beserta mata kakinya.
Dan juga wajib membasuh setiap benda yang terdapat diatas dua kaki, misalnya bulu, kutil, jari tambahan dll. sebagaimana yang telah di terangkan pada kedua tangan.

6.Tertib.
yaitu berurutan di dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urutan-urutan kefardhuannya.
sehingga tidak mendahulukan anggota yang seharusnya  dilakukan belakangan.

Semoga bermanfaat !!!

Macam-Macam Air Dalam Fiqih

Macam-Macam Air Untuk Bersuci

Dalam Fiqih Islam - Kita sebagai seorang muslim wajib hukumnya untuk mengetahui segala hal tentang thaharah atau bersuci. thaharah berhubungan langsung dengan berbagai ibadah kita seperti sholat misalnya. jika thoharohnya tidak sah, maka shalat kita pun tidak sah. thaharah sendiri secara umum adalah suatu pekerjaan yang bertujuan untuk menghiangkan najis dan hadast yang ada pada tubuh badan dan pakaian. salah satu contoh pekerjaan thaharah adalah berwudhu, mandi dan istinja'. Dan salah satu hal penting pula dalam proses bersuci adalah media yang kita gunakan yaitu air. jadi air yang kita gunakan untuk bersuci bukanlah air sembarangan karena setiap bentuk dan jenis jenis air yang ada memiliki hukum yang berbeda beda dalam agama islam. islam sendiri mengklasifikasikan pembagian air kedalam beberapa macam jenis. ada air yang mensucikan, air suci yang tidak mensucikan, air makruh hingga air yang najis untuk digunakan. air dalam islam sendiri dibagi menjadi 4 macam bagian yang semuanya akan kita bahas pada kesempatan kali ini secara detail dan lengkap.


So, berikut ini daftar jenis dan Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Fiqih Islam lengkap beserta contohnya. dan semua hukum air yang ada tidak mungkin terlepas dari salah satu dari 4 pembagian air dibawah ini . . . Macam Macam Air

1. Air Suci Yang Mensucikan (Air Mutlak) Pertama ada air yang suci dan dapat mensucikan (air mutlak/air tohur). Yang termasuk kategori air mutlak ini adalah setiap air yang tidak ada sifatnya sama sekali, Sekiranya kita tanyakan kepada seseorang, Benda apakah yang ada digelas itu ? misalnya, maka mereka akan menjawab “air”. Atau ada sifatnya, tetapi tidak mengikat, misalnya air sumur, maka sifat sumur itu tidak mengikat. Bukankah jika air tersebut kita pindah ke bak mandi menjadi air bak mandi, atau kita letakkan digentong menjadi air gentong. Atau kita alirkan ke sungai menjadi air sungai. Air macam Ini juga dikatakan air mutlak. Lain halnya seperti air kelapa, dimanapun kita letakkan air kelapa tersebut, orang akan selalu mengatakan bahwa air tersebut adalah air kelapa. Maka hukum air tersebut suci dan boleh dikonsumsi, tapi tidak dapat digunakan untuk thaharah karena air itu terikat dengan sifat yang melekat. 

2. Air Suci Tapi Tidak Mensucikan Air suci yang tidak bisa mensucikan ini terbagi menjadi dua macam, berikut ini penjelasannya :

1) Air Musta'mal Air musta’mal adalah air yang bekas digunakan untuk thaharah yang wajib seperti mandi dan wudhu’ wajib, akan tetapi air itu tidak dihukumi air musta’mal kecuali jika memenuhi syarat-syarat berikut ini : a) Air itu adalah air yang sedikit, yaitu air yang kurang dari dua qullah (216 liter). Jika air tersebut dua qullah atau lebih, maka tidak akan menjadi air musta’mal walaupun digunakan berulang-ulang untuk thaharah. b) Air itu digunakan untuk toharoh yang wajib. Lain halnya jika air tersebut digunakan untuk taharah yang sunnah, seperti wudhu tajdid (memperbaharui wudhu), mandi sunnah, dan lain-lain. Maka Jika air bekasnya ditampung lalu digunakan lagi untuk thaharah tidak apa-apa, karena air itu tidak dihukumi air musta’mal. c) Air tersebut sudah terpisah dari anggota badan. Lain halnya jika air itu masih mengalir di anggota badan, maka belum dihukumi air musta’mal, hingga air itu terpisah dari badannya. d) Ketika menggunakan air tersebut tidak berniat ightirof. Lain halnya jika berniat igthirof, yaitu berniat mengambil air itu dari tempatnya untuk digunakan diluar tempat tersebut, Maka air yang tersisa ditempat tersebut tidak menjadi musta’mal. Dan jika tidak berniat ightiraf, begitu kita memasukkan tangan untuk mengambil air ditempat itu setelah basuhan pertama tentunya langsung menjadi air musta’mal.

2) Air Mutlak Yang Berubah Sifatnya Sedangkan macam kedua dari air yang dihukumi suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (thaharah) adalah air mutlak yang berubah salah satu sifatnya atau semuanya (bau, warna dan rasanya). misalnya air itu berubah dikarenakan bercampur dengan sesuatu yang suci, seperti air teh, kopi, sirup dan lain-lain. Maka hukumnya suci dapat dikonsumsi, tetapi tidak dapat digunakan untuk thaharah. Sama hukumnya seperti air musta’mal asalkan air itu memenuhi syarat-syarat berikut ini : a) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang suci, lain halnya jika berubahnya karena sesuatu yang najis, maka air itu dihukumi najis. b) Berubahnya dengan perubahan yang banyak sekiranya tidak lagi dinamakan air, seperti air teh, kopi, dan lain-lain. Lain halnya jika perubahannya sedikit, agak keruh, dan lain-lain akan tetapi nama air masih melekat pada air itu, maka tidak berubah hukum asalnya yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci / thoharoh. c) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang mukholit yaitu sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari air tersebut atau tidak dapat dibedakan dengan pandangan mata mana yang air dan mana sesuatu yang merubahnya tersebut seperti air kopi, maka kita tidak dapat membedakan mana air dan mana kopinya dan tidak dapat dipisahkan antara air dan kopinya setelah keduanya sudah menyatu. d) Menjaga air itu dari sesuatu yang dapat merubah sifat air tersebut adalah pekerjaan yang mudah. Lain halnya jika menjaga air tersebut supaya tidak tercampur dengan sesuatu itu sulit untuk dilaku-kan, maka hukum air tersebut tetap tidak berubah, yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci, seperti air yang bercampur dengan lumut, atau tanah di sungai, dan lain-lain.

3). Air Suci Tapi Makruh Digunakan Ada beberapa macam air yang jika kita gunakan untuk thaharah makruh hukumnya, akan tetapi sah thaharahnya karena air tersebut memang suci sebanrnya, macam macam dan jenis airnya seperti dibawah ini : 1) Air yang sangat panas, karena ditakutkan orang yang menggunakannya tidak akan menyempurnakan wudhu nya. 2) Air yang sangat dingin, karena juga ditakutkan orang yang menggunakannya tidak menyempurnakan wudhu’nya. 3) Air yang berada ditempat tempat yang pernah diturunkan Adzab oleh Allah di tempat itu. Karena ditakutkan ada Adzab susulan dan juga karena semua hal yang ada ditempat tersebut akan membawa keapesan (tidak ada keberkahan).

4) Air yang panas karena sengatan matahari. Adapun sebab makruhya menggunakan air tersebut, karena dari bejana yang terkena sengatan matahari itu akan mengeluarkan dzat yang akan menyebabkan orang yang menggunakannya akan terkena penyakit lepra. Akan tetapi tidak makruh menggunakan air yang panas karena sengatan matahari kecuali jika memenuhi syarat-syarat dibawah ini : a) Air itu sudah terasa panas dengan sengatan matahari. Lain halnya jika belum panas, misalnya baru hangat kuku, maka tidak makruh menggunakannya. b) Air itu digunakan disaat masih panas. Lain halnya jika air tersebut digunakan setelah menjadi dingin, maka hukumnya tidak makruh menggunakannya. c) Air itu digunakan untuk orang yang hidup. Dan harom jika digunakan untuk orang yang sudah mati jika hal itu menyakitkan. d) Air itu ditampung oleh bejana yang dapat dipatri/ las, seperti besi, tembaga dan timah. Dikecualikan bejana yang terbuat dari emas dan perak, karena tidak akan mengeluarkan zat yang membahayakan kulit manusia, akan tetapi hukumnya harom dari segi menggunakan tempat yang terbuat dari emas dan perak. Lain halnya jika bejana yang menampung air itu terbuat dari tanah liat, beling, plastik, dan lain-lain maka tidak makruh hukum menggunakannya. e) Air tersebut digunakan pada musim panas. Lain halnya jika digunakan pada musim dingin, maka tidak makruh menggunakannya walaupun air itu masih panas. f) Air itu digunakan untuk badan. Lain halnya jika air tersebut digunakan untuk mencuci baju, maka tidak makruh. g) Air itu terkena panas matahari disuatu kota yang panas. Lain halnya jika berada dikota yang tidak panas, maka tidak makruh. h) Orang yang menggunakannya tidak takut akan terjadi penyakit pada dirinya. Lain halnya jika dia yakin kalau menggunakan air itu akan terkena penyakit lepra, maka hukumnya menjadi harom menggunakannya. i) Air tersebut bukan satu-satunya yang dia punya. Lain halnya jika tidak ada air lagi selain air tersebut, maka hukumnya wajib menggunakannya untuk thaharahnya (bersuci) dan tidak boleh bertayammum karenanya. 

4. Air Najis (Air Mutanajis) Adapun macam air yang ketiga adalah air yang terkena benda najis dan dinamakan air mutanajis. Sedangkan hukum dari air tersebut diperinci sebagai berikut: Jika air itu sedikit (kurang dari dua qullah / 216 liter) lalu kejatuhan benda najis, maka hukum air tersebut menjadi najis walaupun tidak berubah sifatnya (bau, warna maupun rasanya). Dan jika air itu banyak (dua qullah atau lebih) lalu kejatuhan najis, maka air itu tidak dihukumi najis, kecuali jika berubah salah satu sifatnya (warna, bau ataupun rasanya). Itu tadi penjelasan mengenai jenis dan Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Hukum Fiqih Islam. semoga bermanfaat dan menjadikan kita semakin mengerti akan klasifikasi pembagian air dalam islam supaya proses bersuci kita menjadi lebih baik dan sempurna. wallahu a'lam.

Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya

Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya
Dalam setiap menjalankan ibadah kita harus suci atau thoharoh baik jasmani atau rohani karena itu sebagai syarat sahnya ibadah. untuk rohani, kita terlebih dahulu mengucap 2 kalimat syahadat. untuk jasmani, maka kita perlu bersih dari kotoran atau najis, baik badan maupun pakaian yang kita pakai. untuk membersihkan najis atau kotoran kita perlu bersuci (thaharah).
Allah berfirman : “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS al-Mudatsir: 4). “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri (QS al-Baqarah: 222). “Di dalamnya (mesjid) terdapat orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri, sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri” (QS at-Taubah: 108).
Sering kali kita tak sadar akan keberadaan najis tersebut, kita tentunya tak mau kalau ibadah kita dianggap tidak sah hanya karena najis yang melekat pada badan atau pakaian kita. berikut terdapat bermacam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya:
1. Najis Mukhafafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawasithoh (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.
Najis mutawasithoh terdiri atas dua bagian, yakni :
– Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
– Najis Hukmiyah : Tidak tampak (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
3. Najis mugholladzoh (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
Tambahan :
Najis ma'fu dalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.
“Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang Yahudi” (HR.Tirmizi). Semoga kita bisa menjaga tubuh dan pakaian kita dari najis sebelum kita melakukan ibadah pada Allah SWT.
semoga bermanfaat !!!

Friday, September 29, 2017

Nama dan Waktu Yang Baik Untuk Anak

Waktu Yang Bagus Untuk Memberikan Nama Kepada Bayi

Bismillahirrahmanirrahim

Pada hari ini saya akan sedikit menggoreskan karya tulis saya diblog ini, kali ini saya akan membahas penamaan untuk anak dan kapan waktu yang bagus untuk diberi nama. oke langsung saja tidak usah basa basi, karena yang namanya basa basi hanya akan membuang waktu untuk hal yang tidak bermanfaat.

Ada beberapa perasoalan tentang pemberian nama buat seorang anak  :

1. Pemberian nama disunahkan pada hari anak itu lahir atau disunahkan juga pada hari ketujuh, tapi yang paling afdhol/utama adalah pada hari ketujuh. Dan seyogyanya pemberian nama tersebut sebelum dilaksanakannya aqiqoh dan nama yang akan diberikan harus nama yang baik seperti yang pernah dilakukan Rasulullah SAW kepada putra-putra sahabatnya. Imam Nawawi berkata dalam kitab syarh muslim 
ويستحبّ تفويض تسميته إلي صالح فيختار له اسما يرتضيه،
dan disunahkan menyerahkan nama tersebut kepada orang sholih kemudian orang sholih tersebut memilih nama untuknya sesuai dengan yang diridhoinya.

2. kalau seandainya ada anak yang meninggal sebelum diberi nama maka tetep disunahkan untuk diberi nama, dan apabila meninggalnya dalam keadaan prematur (السقط) belum bisa diketahui apakah itu laki-laki atau perempuan maka diberi nama yang sekiranya patut seperti Nur,  Salam , Jihad.

3. Menurut madhab kita Imam Syafi'i dan ulama jumhur diperbolehkan memberi nama sebagaimana nama-nama malaikat dan para nabi seperti jibril, mikail, nuh dan seterusnya...

inilah artikel yang bisa saya berikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.., amiinn..

Hadits Tentang Istiqomah

Hadits Tentang Istiqomah


Bismillahirahmanirrahim

Pada kesempatan yang baik ini saya mengulas sedikit hadits tentang istiqomah dan apa yang dimaksud dengan istiqomah menerut Rasulullah SAW.

Diriwayatkan dari Abi amr sufyan bin abdullah radiyallahu anhu berkata : aku bertanya kepada Rasulullah SAW , wahai Rasulullah berikan perkataan tentang dimana perkataan itu tidak akan aku pertanyakan kepada seseorang selain engkau, kemudian Rasulullah berkata : أمنتُ بالله ثم استقم 
hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim

Hadits ini mencakup pembahasan yang sangat luas yang diberikan oleh Rasulullah SAW , dalam hadits ini Rasulullah memerintahkan kita untuk memperbarui iman kita dengan lisan kemudian mengingatnya dengan hati. Rasulullah SAW juga menyuruh kita untuk istiqomah dalam melakukan ketaatan dan menjauhi hal-hal yang berselisih dengan ketaatan.

Hadits ini juga berkaitan dengan ayat alqur'an 
انّ الذين قالوا ربّنا االله ثم استقاموا.....

menurut ustadz Abu Qosim Al-Qusyairy rahimahullahu : istiqomah adalah derajat yang dengannnya akan sempurna seluruh perkara, dan dengan adanya istiqomah akan menghasilkan banyak kebaikan. Barangsiapa yang tidak istiqomah dalam usahanya maka akan hilang cita-citanya dan sia-sia kerja kerasnya.
Dan menurut Imam Wasithy : istiqomah adalah perkara yang dengannya akan sempurna semua kebaikan dan tenpa dengan istiqomah akan jelek seluruh kebaikan.

Demikianlah artikel yang bisa saya bagi pada kesempatan kali ini, semoga semua ini bisa bemanfaat buat kita semua..,, amiinn

Anjuran Untuk Meninggalkan Sesuatu Yang Tidak Bermanfaat

Anjuran Untuk Meninggalkan Sesuatu Yang Tidak Bermanfaat

Bismillahirrahmanirrahiim

Kali ini saya akan sedikit menerangkan hadits Rasulullah SAW yang berkaitan tentang perintah untuk meninggalkan sesuatu yang tidak berguna bagi seorang muslim.

Dari Abi Hurairah RA. Rasulullah Saw bersabda :

"من حسن اسلام المرء تركه ما لا يعنيه "

Termasuk dalam baiknya islam seseorang yaitu meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.

Menurut Imam Ibnu Abdi Rahman bahwa hadits ini mencakup pembahasan yang sangat dalam walaupun lafadz sangat sedikit.

Imam Abi Dzar berkata : Barang siapa yang menghitung-hitung ucapannya maka akan sedikit perkataannya kecuali dalam hal yang bermakna.

Diriwayatkan dari Imam Hasan beliau berkata : Termasuk tanda menentangnya seorang hamba adalah menjadikan kesibukannya untuk melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat.

Inilah artikel yang bisa saya share pasa kesempatan kali ini. semoga bisa bermanfaat buat kita semua baik di dunia maupun di akhirat.

Terima kasih

Tata Cara Penyembelihan Yang Baik

Tata Cara Menyembelih Yang Baik

Bismillahirrahmanirrahiim...
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas salah satu hadits Rasulullah SAW tentang perintah menyembelih dan membunuh dengan cara yang baik.
Dari Abi ya'la syaddad bin aus R.A, Rasulullah SAW bersabda :

إنّ الله كتب الإحسان علي كلّ شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة و ليحدّ احدكم شفرحته وليرح ذبيحته 


"sesungguhnya allah telah mewajibkan kebaikan atas tiap-tiap sesuatu maka apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik dan apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan yang baik pula". (HR. Muslim)
Hadits diatas menyuruh kita apabila kita mau menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik.
Maksud ihsan disitu adalah berhati-hati dalam menyembelih dan jangan sampai ada rasa kesengajaan dari kita untuk menyakitinya. Harus bersikap lembut pada hewan yang akan disembelih, tidak boleh membantingnya secara tiba-tiba, dan tidak boleh mengaraknya dari satu tempat ke tempat yang lain.
Dan ketika akan disembelih harap menghadapkannya ke arah kiblat, membaca basmalah dan hamdalah, dan juga harus terpotong tenggorokan dan urat nadinya. Setelah itu tinggalkan hewan tersebut sampai tenang atau berhenti bergerak.
Yang terakhir jangan lupa setelah semua selesai harus bersyukur kepada Allah atas karunia dan nikmatnya karena sesungguhnya Allahlah yang telah menjinakkan hewan tersebut.
Demikianlah artikel yang bisa saya berikan pada kesempatan kali ini semoga artikel yang sedikit ini bisa bermanfaat buat kita semua. Dan teruslah kunjungi blog saya ini insya allah akan terus tersaji artikel yang lebih bermanfaat lagi.
Terima Kasih!!!

Wednesday, September 13, 2017

kesunahan-kesunahan ketika ada kelahiran anak

kesunahan-kesunahan ketika ada kelahiran anak

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan kelahiran seorang anak.
Di dalam agama islam mengenal istilah adzan dan iqomah, adzan dan iqomah ini hukumnya sunah kita mau mendirikan sholat. Sebagaimana ketika mau sholat, adzan dan iqomah juga disunahkan ketika ada kelahiran seorang anak.

Adzan dan iqomah boleh dilakukan oleh seorang perempuan apabila tidak ada orang laki-laki. Adzan dikumandangkan di telinga kanan anak yang lahir dan iqomah dikumandangkan di telinga kirinya, baik yang lahir itu laki-laki ataupun perempuan tidak ada perbedaan. Dan itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam tirmidzi dan imam abu dawud dari abi rafi' :
أنّه صلّي الله عليه وسلّم أذّن في أذن الحسين حين ولدته فاطمة بالصلاة ( قال الترمذى : حديث حسن صحيح )
"sesungguhnya Rasulullah SAW mengadzani ditelinga sayid hasan ketika sayidah fatimah melahirkannya sebagaimana adzan yang dikumandangkan ketika mau sholat". Imam attirmidzi mengatakan bahwa hadits itu hadits hasan dan shohih.

Hikmah dibalik dikumandangkannya adzan dan iqomah adalah supaya sesuatu atau perkara yang pertama didengar oleh seorang anak adalah dzikrullah dan juga berharap anak yang baru lahir itu terjaga dari setan karena yang namanya setan itu akan lari ketika mendengar adzan.

Dan disunahkan juga ketika ada kelahiran anak dibacakan ditelinga kanannya surat Ali imran : 36 
( وإنّي أعيذها بك وذرّيتها من الشيطان الرجيم)
walaupun anak yang lahir itu laki-laki.

Dan ada kesunahan juga ketika ada kelahiran anak yaitu dibacakan surat al-ikhlas ditelinga anak tersebut. Sebagaimana yang dikatakan oleh imam syihab ibnu hajar dalam kitab "attuhfah" ada salah satu hadits yang disabdakan oleh Rasulullah SAW 
(ورد انه صلي الله عليه وسلم قرأ في أذن مولود الإخلاص )
" bahwa Rasulullah SAW membaca di telinga anak yang lahir surat al-ikhlas.

Demikianlah kesunahan-kesunahan yang bisa dilakukan ketika ada kelahiran anak. semoga artikel ini bermanfaat buat kita semua dan semoga kita bisa mengamalkannya.. amiin..

Orang yang mengasuh dan menyusui Nabi Muhammad SAW

Orang yang mengasuh dan menyusui Nabi Muhammad SAW

bismillahirrahmanirrahim..

Pada kesempatan kali ini saya akan menerangkan sedikit tentang sejarah Nabi Muhammad SAW. Kalau artikel yang lalu saya membahas Nasab dan Hari lahir Nabi Muhammad SAW, sekarang saya akan orang yang mengasuh dan menyusui Nabi Muhammad semasa kecilnya. langsung saja kita ke topik pembahasan.

Orang yang pertama kali menyusui Nabi Muhammad SAW adalah ibunya sendiri yang bernama siti aminah azzuhriyah. Nabi muhammad disusui oleh ibunya tidak lama hanya beberapa hari saja, kemudian setelah itu disusui oleh tsuwaibatul aslamiyah, tsuwaibah adalah budak perempuannya abu lahab yang waktu itu dibebaskan oleh dia karena rasa senang yang beliau tampakkan atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana riwayatnya imam bukhori bahwa beliau diperlihatkan setelah wafatnya abu lahab, beliau diberi kabar bahwa Allah meringankan adzabnya setiap hari senin dikarenakan beliau membebaskan budaknya yang bernama tsuwaibah atas rasa senang terhadap kelahiran Nabi Muhammad.

Kemudian orang yang menyusuiNabi Muhammad SAW setelah tsuwaibah adalah Halimah binti ani dzuaib assa'adiyah. Ketika Halimah sedang menyusui Nabi Muhammad beliau juga sedang memyusui putranya yang bernama Abdullah, dia adalah saudara laki-laki dari anisah dan syima. Kemudian Halimah membawa Nabi Muhammad dan anak-anaknya ke tempat tinggalnya dibelakang thoif yang penduduknya mayoritas keturunan dari bani sa'ad. Nabi Muhammad SAW tinggal bersama bani sa'ad selama empat tahun. selama siti halimah menyusui Nabi Muhammmad SAW dia diberi kehidupan yang lapang dan rezeki yang luas. ini tidak lain karena kemuliannya Nabi Muhammad SAW.

Inilah orang-orang yang pernah menyusui Nabi Muhammad SAW pada masa kecil.

semoga artikel ini bermanfaat jangan lupa untuk terus kunjungi blog ini insya allah akan terus berbagi artikel-artikel yang bermanfaat.

Sunday, September 10, 2017

Nasab dan Kelahiran Nabi Muhammad Saw

Nasab dan kelahiran Nabi Muhammad SAW

Bismillahirrahmanirahim,,
Segala puji bagi allah yang terus memberikan kita nikmat terutama nikmat islam dan iman, karena dengan dua nikmat ini kita bisa mendapatkan kebahagian di dunia dan di akhirat.

Langsung saja pada kesempatan kali ini, saya akan berbagi artikel yang insya allah akan bermanfaat buat kita semua. Dan ini adalah artikel pertama saya.

Nasab nabi muhammad :
Muhammad bin abdullah bin abdul mutholib bin hasyim bin abdi manaf bin qushoy bin kilab bin murroh bin ka'ab bin luay bin bin gholib bin fahr bin malik bin nadhor bin kinanah bin khuzaimah bin mudrikah bin ilyas bin mudhor bin nazzar bin mu'ad bin bin adnan  dan seterusnya sampai nabi ismail bin ibarahim alaihimassalam.

Nabi muhammad SAW lahir pada hari senin bulan rabi'ul awal pada tahun gajah, ada yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad lahir pada tanggal 2 rabi'ul, ada juga yang mengatakan tanggal kedelapannya , dan ada juga yang mengatakan tanggal kesembilannya tapi pendapat yang yang masyhur beliau lahir pada tanggal 12 rabi'ul awal.

Ibunya siti aminah ketika mengandung beliau tidak pernah merasakan keberatan dan kesakitan. Akan tetapi sebagian ulama menyebutkan bahwa ibunya pernah merasakan keberatan ketika pertama kali mengandungnya dan seterusnya ibunya terasa ringan. Hal ini supaya tidak ada kejadian diluar adat kebiasaan manusia.

Nabi muhammad SAW lahir dalam keadaan dilhitan dan tersenyum serta jari-jari tangannya menggenggam sambil jari telunjuknya menunjuk ke atas. Dan ada yang berpendapat bahwa ayahnyalah yang telah mengkhitannya pada hari ketujuh.

Para ulama berselisih tentang masa nabi di kandungan ibunya. Ada yang mengatakan 9 bulan dan ini yang masyhur dan ada yang mengatakan 7 dan 6 bulan.

Nabi Muhammad SAW lahir pada hari senin dimana hari senin adalah hari yang diberkahi. Imam Ahmad pernah berbicara tentang hari senin,  beliau menukil kalamnya ibnu abbas : Nabi Muhammad lahir pada hari senin dan wafat pada hari senin,  beliau keluar dari Mekah ke Madinah pada hari senin dan sampai di Madinah pada hari senin,  beliau mengangkat hajar aswad pada hari senin. inilah keutamaan hari senin.

Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita dan kecintaan kita kepada Nabi Muhammad SAW,