Saturday, December 23, 2017

URUT URUTAN BELAJAR ISLAM SESUAI SUNNAH


Bismillah. Mungkin di antara pembaca sekalian, ada yang ingin belajar dan mempraktikkan ajaran Islam sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan sesuai dengan yang dicontohkan oleh para Shahabat Radhiyallahu anhum, namun binguUrutan Belajar Islam Sunnahng harus belajar mulai dari mana, bagaimana urut urutan belajar Islam dan bagaimana metode belajar yang baik.
Maka dari itu artikel ini akan memberikan guideline urut urutan belajar islam sesuai sunnah dan alternatif metode dalam belajar menuntut ilmu islam.
Urut urutan Belajar Islam:
1. Tauhid (pembagiannya, konsekuensi, dan kesempurnaannya)
2. Aqidah (rukun islam, rukun iman, hal hal yang bisa mengeluarkan dari islam)
3. Manhaj (Jalan Ahlus sunnah wal jamaah dengan pemahaman salafush shalih, sejarah dan penyimpangan berbagai aliran dalam islam)
4. Fiqih yang bersangkutan pada kondisi sekarang (halal dan haram pada aktivitas dan pekerjaan yang dijalani sehari hari)
5. Fiqih kewajiban dan larangan bagi seorang muslim (mencakup amalan wajib yang masih ada maupun sudah pudar di kalangan masyarakat, berbagai bentuk dosa baik kemaksiatan maupun kebid’ahan)
6. Amalan sunnah/tathowu’ baik yang masih ada di antara masyarakat maupun yang sudah pudar
Ketika mengikuti urutan belajar islam di atas jangan lupa juga belajar:
1. Al Qur’an (Tahsin cara membaca sesuai tajwid, dan tahfidz, menghafal dan memahami ayat)
2. Akhlaq seorang muslim sejati, baik Akhlaq pada Allah maupun pada orang lain.
3. Bahasa Arab (Sehingga bisa membaca dan memahami Al Qur’an dan kitab para ulama dalam bahasa aslinya)
Jika tertarik lebih lanjut dalam mendalami ajaran Islam bisa diteruskan belajar:
1. Ilmu Fiqih yang rinci dan mendalam
2. Ushul Fiqih (Dasar dan kaidah dalam menentukan suatu hukum fiqih)
3. Ilmu Hadits (mustholah hadits, menghafal sanad dan matan)
4. Sejarah Islam (Sejarah Nabi dan Rasul, Sejarah para Salafush Shalih, Sejarah para ulama terdahulu)
5. Tazkiyatun Nufus (Penyejuk hati dan kezuhudan pada dunia)
Berbagai Metode Belajar Islam
  1. Mengikuti Pengajian secara langsung pada ustadz ustadz yang mengikuti sunnah dan bermanhaj Salaf yang terpercaya keilmuannya. Info kajian sunnah di seluruh provinsi di Indonesia: www.infokajiansunnah.com
  2. Mendengarkan kajian ustadz-ustadz yang terpercaya keilmuannya melalui kajian.net dan menonton video islami di yufid.tv
  3. Membaca kitab-kitab ulama timur tengah maupun buku-buku ulama Indonesia yang terpercaya keilmuannya. Misal dalam masalah Tauhid bisa belajar kitab Utsul Tsalatsah, Kitabut Tauhid, Aqidah belajar kitab aqidah wasithiyah, aqidah thohawiyah, Fiqih belajar kitab Al Wajiz, Matan Abu Sujak.
  4. Membaca artikel-artikel islami yang ada di internet hanya pada situs dengan kredibilitas keilmuan islam yang terpercaya, yang bisa ditemukan dengan melakukan pencarian / searching di yufid.com
  5. Belajar melalui tukar pendapat dengan teman-teman lain yang sudah mengenal dakwah sunnah dan ikut mengikuti pengajian salaf
Namun bagaimanapun juga tetap lebih baik menuntut ilmu secara langsung melalui pengajian ta’lim majelis ilmu dari ustadz yang terpercaya. Karena selain belajar ilmu islam kita akan bisa belajar adab. Dan disebutkan dalam hadits rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bahwa dalam majelis ilmu kita bisa merasakan ketenangan dan rahmat Allah, juga dinaungi oleh para malaikat.
Berikut ini artikel yang memuat website rujukan terpercaya dalam belajar agama islam: https://muslimilmiah.com/2016/06/17/website-ilmu-islam-sumber-belajar-agama-islam-melalui-situs-website-internet-yang-terpercaya/
Berikut referensi belajar melalui muslimilmiah.com:
Manhaj
1. https://muslimilmiah.com/2016/06/20/mengapa-penulis-memutuskan-membuat-sebuah-website-muslim-ilmiah-penjelasan-berbagai-aliran-islam-di-dunia-dan-di-indonesia/
2. https://muslimilmiah.com/2016/06/16/mahasiswa-dosen-cendikiawan-ilmuwan-dan-manhaj-salaf/
3. https://muslimilmiah.com/2016/06/18/rekaman-mp3-wawancara-antara-radio-muslim-dengan-andy-octavian-latief-m-sc-juara-1-ipho-olimpiade-fisika-internasional-2006-s1-ui-s2-di-amerika-serikat-s3-di-inggris-tentang-awal-mula-beliau-meng/
Berikut referensi belajar melalui situs lain yang terpercaya:
Komprehensif
1. https://rumaysho.com/12411-buku-referensi-belajar-islam-dari-dasar.html
2. https://muslim.or.id/10096-pelajaran-dasar-agama-islam.html
3. https://kajian.net/pengajian-agama-islam-untuk-pemula
Referensi dalil yang dipakai dalam menulis artikel ini:
1. Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda :
إنك تأتي قوماً من أهل الكتاب فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله ـ وفي رواية: إلى أن يوحدوا الله ـ فإن هم أطاعوك لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك: فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم، فإنه ليس بينها وبين الله حجاب
“Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah –dalam riwayat lain: kepada tauhidullah-. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu pada setiap siang dan malam. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka kamu jauhilah harta mulia mereka. Takutlah kamu terhadap doa orang yang terzhalimi, karena tidak ada penghalang antara dia dan Allah” (H.R Bukhari 1395 dan Muslim 19)
2. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً، وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ: ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ، وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ.
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahlul Kitab telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan tempatnya di dalam Neraka dan satu golongan di dalam Surga, yaitu al-Jama’ah.”
(HR. Abu Dawud (no. 4597), Ahmad (IV/102), al-Hakim (I/128), ad-Darimy (II/241), al-Aajury dalam asy-Asyariah, al-Laalikaaiy dalam as-Sunnah (I/113 no.150). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dari Muawiyah bin Abu Sufyan.  Dishahihkan oleh Syaikh al-Albany. Lihat Silsilatul Ahaadits Shahihah (no. 203 dan 204).)
Dalam riwayat lain disebutkan:
كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَةً وَاحِدَةً: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ.
“Semua golongan tersebut tempatnya di Neraka, kecuali satu (yaitu) yang aku dan para Shahabatku berjalan di atasnya.”
(HR. At-Tirmidzi (no. 2641) dari Shahabat Abdullah bin Amr, dan di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albany dalam Shahihul Jami (no. 5343).)
3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ ، وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَ فًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمَهْدِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِي، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla, dan untuk mendengar serta taat (kepada pimpinan) meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak. Sesungguhnya, barangsiapa yang berumur panjang di antara kalian (para sahabat), niscaya akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafa’ur Rasyidun –orang-orang yang mendapat petunjuk- sepeninggalku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian, jangan sekali-kali mengada-adakan perkara-perkara baru dalam agama, karena sesungguhnya setiap bid’ah adalah sesat”. [HR Abu Dawud dan Tirmidzi]
4. Dari Umar radhiallahuanhu dia berkata : Ketika kami duduk-duduk disisi Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam suatu hari tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya bekas-bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Hingga kemudian dia duduk dihadapan Nabi lalu menempelkan kedua lututnya kepada kepada lututnya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) seraya berkata: “ Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam ?”, maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “ Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu “, kemudian dia berkata: “ anda benar “. Kami semua heran, dia yang bertanya dia pula yang  membenarkan. Kemudian dia bertanya lagi: “ Beritahukan aku tentang Iman “. Lalu beliau bersabda: “ Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk “, kemudian dia berkata: “ anda benar“.  Kemudian dia berkata lagi: “ Beritahukan aku tentang ihsan “. Lalu beliau bersabda: “ Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak melihatnya maka Dia melihat engkau” . Kemudian dia berkata: “ Beritahukan aku tentang hari kiamat (kapan kejadiannya)”. Beliau bersabda: “ Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya “. Dia berkata:  “ Beritahukan aku tentang tanda-tandanya “, beliau bersabda:  “ Jika seorang hamba melahirkan tuannya dan jika engkau melihat seorang bertelanjang kaki dan dada, miskin dan penggembala domba, (kemudian)  berlomba-lomba meninggikan bangunannya “, kemudian orang itu berlalu dan aku berdiam sebentar. Kemudian beliau (Rasulullah) bertanya: “ Tahukah engkau siapa yang bertanya ?”. aku berkata: “ Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui “. Beliau bersabda: “ Dia adalah Jibril yang datang kepada kalian (bermaksud) mengajarkan agama kalian “.
(HR. Muslim)
Penutup
Maka sarana belajar mengenal lebih dalam tentang agama islam ini sudah amat banyak dan mudah diakses. Tinggal diri kita sendiri mau belajar dan menyisihkan sedikit waktu luang demi kehidupan akhirat yang kekal, ataukah masih sibuk dengan dunia yang kita hanya singgah sebentar?

Tuesday, October 24, 2017

Apa Itu Bullying ? Dan Bagaimana Cara Memeranginya ?

Apa itu Bullying ? Bagaimana Cara Memeranginya?

Bullying adalah perilaku agresif disengaja yang menggunakan ketidakseimbangan kekuasaan atau kekuatan. Bullying beda dengan berkonflik. Konflik melibatkan antagonisme antara dua orang atau lebih. Setiap dua orang dapat memiliki konflik, perselisihan, atau perkelahian tetapi bullying hanya terjadi di mana ada ketidakseimbangan kekuatan. Seseorang yang melakukan bullying dapat melakukan hal seperti: memukul, menendang, mendorong, meludah, mengejek, menggoda, penghinaan rasial, pelecehan verbal, dan mengancam. Menurut ahli lain Bullying adalah salah satu bentuk dari perilaku agresif dengan kekuatan yang dominan pada perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengganggu anak lain atau korban yang lebih lemah darinya. Bullying terjadi jika seseorang atau sekelompok orang mengganggu atau mengancam keselamatan dan kesehatan seseorang baik secara fisik maupun psikologis, mengancam properti, reputasi atau penerimaan sosial seseorang yang dilakukan secara berulang dan terus menerus.


Suatu penelitian yang dimuat American Journal of Psychiatry menunjukkan bahwa efek buruk dari pengalaman "di-bully" (diintimidasi) pada masa kanak-kanak dapat berlangsung selama bertahun-tahun, dan menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan kognitif.

Peneliti dari King's College London, Louise Arseneault, mengatakan orang yang semasa kecilnya sering "di-bully" atau diintimidasi berisiko besar mengalami depresi, kecemasan, serta memiliki kualitas hidup yang kurang baik bahkan hingga usia 50 tahun.

Bullying harus diperangi. Bagaimanapun juga kita tidak dapat membiarkan generasi penerus kita menjadi penjahat-penjahat hak asasi manusia. Untuk mencegah hal ini, ada beberapa hal yang dapat dilakukan:

Dari Pihak Orangtua dan Keluarga

1. Sedapat mungkin anak-anak mendapatkan lingkungan yang tepat sejak dini. Keluarga-keluarga seharusnya dapat menjadi tempat yang nyaman untuk anak-anak mengungkapkan pengalaman-pengalaman dan perasaan-perasaannya.

2. Orangtua hendaknya mengevaluasi pola interaksi yang dimiliki selama ini dan menjadi model yang tepat dalam berinteraksi dengan orang lain. Berikan penguatan atau pujian pada perilaku pro sosial yang ditunjukkan oleh anak.

3. Orangtua bukan hanya perlu menjadi teman tapi juga otoritas bagi anak. Otoritas orangtua memberikan perasaan nyaman pada anak karena anak belajar tentang baik dan buruk, benar dan salah, pantas dan tidak pantas. Jadi otoritas perlu dimiliki orangtua, bukan dalam arti mendisiplin anak secara keras tapi memberi kejelasan mengenai baik dan buruk. Hal ini penting karena bisa memberikan pembelajaran dan pengertian baik dan buruk pada anak. Kuncinya, disiplin dengan kasih sayang serta memahami apa yang terjadi pada anaknya.

4. Dorong anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya melalui kegiatan-kegiatan. Orangtua tetap harus berkomunikasi dengan guru jika anak menunjukkan adanya masalah yang bersumber dari sekolah.

Dari Pihak Sekolah

1. Membangun sebuah hubungan yang positif antara staf guru dan siswa serta membuat interaksi antara guru dan siswa yang positif.

2. Melakukan konseling yang efektif untuk siswa yang melakukan bully dapat berakibatkan mengurangi kecaman.

3. Memberikan dorongan yang efektif bagi korban termasuk perlindungan terhadap korban dari bully yang berulang-ulang.

4. Memberdayakan saksi mata untuk menceritakan kepada orang dewasa, untuk mendukung korban dan menghindari perilaku yang tidak bisa diterima.

Dari Pihak Yang Terlibat Bullying:

1. Jangan merespon. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu jangan terpancing untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.

2. Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelaku hanya akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi yang tak menyenangkan ini.

3. Adukan pada orang yang dapat dipercaya. Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orangtua, guru atau tenaga konseling di sekolah.

4. Selalu berperilaku sopan. Perilaku buruk yang dilakukan seperti membicarakan orang lain, bergosip atau memfitnah, akan meningkatkan resiko seseorang menjadi korban bullying.

5. Jika menjadi saksi mata, jadilah teman yang baik, jangan hanya diam. Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya atau jika pelaku tidak diketahui, bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Thursday, October 12, 2017

Macam-Macam Bid'ah

Macam-Macam bid'ah


Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulilah Allah masih memberikan saya nikmat sehingga saya masih bisa menggoreskan tangan saya untuk menulis artike. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas macam-macam bidah dan contohnya, saya disini tidak menerangkan apa itu bidah atau definisinya mungkin sebagian dari kalian ada yang sudah bahkan lebih mengerti dari saya apa itu. Oke langsung saja.

Macam-macam bidah menurut syekh ibnu abdussalam dibagi menjadi lima kategori :

1. Bid'ah yang wajib
         Seperti belajar Ilmu Nahwu, belajar ilmu Ghorib Al-Qur'an dan Sunah yang bisa membantu pemahaman agama.

2. Bid'ah yang Haram
          Seperti madzhab Qodariyah, Jabariyah, dan Mujasimah.

3. Bid'ah yang Sunah
          Seperti membangun pesantren, madrasah dan tiap-tiap hal baik yang belum pernah ada di masa generasi awal.

4. Bid'ah yang Makruh
           Seperti menghiasi masjid secara berlebihan dan menyobek-nyobek mushaf.

5. Bid'ah yang Mubah
           Seperti berjabat tangan setelah sholat, melonggarkan baju dan lain-lain.

Begitu juga menggunakan alat tasbih,  melafadzkan niat sholat, tahlil bagi mayit, ziarah kubur, tawasulan dan lain-lain bukan termasuk bid'ah.

Inilah pembahasan kita pada kesempatan kali ini , semoga bisa brrmanfaat dan menambah wawasan kita tentang pentingnya mengetahui macam-macam bid'ah.

Keterangan ini saya ambil dari buku "Risalah Ahlussunah wal Jamaah" karangan K.H. Hasyim Asy'ari
Terima Kasih

Tuesday, October 3, 2017

Keutamaan Dan Pahala Orang Yang Bersedekah

Keutamaan Orang Yang Bersedekah

Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh

Kali ini kita akan sedikit mempelajari keutamaan shodaqoh.


Suatu hari ada seorang pengemis mengetuk pintu rumah Rasulullah Saw.

Pengemis itu berkata:
"Saya pengemis ingin meminta sedekah dari Rasulullah."

Rasulullah bersabda:
" Wahai Aisyah berikan baju itu kepada pengemis itu".

Sayyidah Aisyah pun akhirnya melaksanakan perintah Nabi.

Dengan hati yang sangat gembira, pengemis itu menerima pemberian beliau, dan langsung pergi ke pasar serta berseru di keramaian orang di pasar:

" Siapa yang mau membeli baju Rasulullah? ".

Maka dengan cepat berkumpullah orang-orang, dan semua ingin membelinya.

Ada seorang yang buta mendengar seruan tersebut, lalu menyuruh budaknya agar membelinya dengan harga berapapun yang diminta, dan ia berkata kepada budaknya:

Jika kamu berhasil mendapatkannya, maka kamu merdeka. Akhirnya budak itupun berhasil mendapatkannya.

Kemudian diserahkanlah baju itu pada tuannya yang buta tadi.

Alangkah gembiranya si buta tersebut, dengan memegang baju Rasulullah yang didapat, orang buta tersebut kemudian berdoa dan berkata:

" Yaa Rabb dengan hak Rasulullah dan berkat baju yang suci ini maka kembalikanlah pandanganku".

MaaSyaa Allah...dengan izin Allah, spontan orang tersebut dapat melihat kembali.

Keesokan harinya, iapun pergi menghadap Rasulullah dengan penuh gembira dan berkata:

" Wahai Rasulullah... pandanganku sudah kembali dan aku kembalikan baju anda sebagai hadiah dariku".

Sebelumnya orang itu menceritakan kejadiannya sehingga Rasulullah pun tertawa hingga tampak gigi gerahamnya.

Kemudian Rasulullah bersabda kepada Sayyidah Aisyah:

" Perhatikanlah baju itu wahai Aisyah, dengan berkahNya, ia telah mengkayakan orang yang miskin,
Menyembuhkan yang buta,
Memerdekakan budak dan kembali lagi kepada kita."

Subhanallah...
Al-Imam as-Suyuti menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa pahala shadaqah itu ada 5 macam:

أَنَّ ثَوَابَ الصَّدَقَةِ خَمْسَةُ أَنْوَاعٍ : وَاحِدَةٌ بِعَشْرَةٍ وَهِيَ عَلَى صَحِيْحِ الْجِسْمِ ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِيْنَ وَهِيَ عَلَى الْأَعْمَى وَالْمُبْتَلَى ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمِائَةٍ وَهِيَ عَلَى ذِي قَرَابَةٍ مُحْتَاجٍ ، وَوَاحِدَةٌ بِمِائَةِ أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى الْأَبَوَيْنِ ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمِائَةِ أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى عَالِمٍ أَوْ فَقِيْهٍ اهـ
(كتاب بغية المسترشدين)
" Sesungguhnya pahala bersedekah itu ada lima kategori :
1) Satu dibalas sepuluh (1:10) 
yaitu bersedekah kepada orang yang sehat jasmani.

2) Satu dibalas sembilan puluh (1:90) yaitu bersedekah terhadap orang buta, orang cacat atau tertimpa musibah, termasuk anak yatim dan piatu.

3) Satu dibalas sembilan ratus (1:900) yaitu bersedekah kepada kerabat yang sangat membutuhkan.

4) Satu dibalas seratus ribu (1: 100.000) yaitu sedekah kepada kedua orangtua.

5) Satu dibalas sembilan ratus ribu (1 : 900.000) yaitu bersedekah kepada orang yg alim atau ahli fiqih.
[Kitab Bughyatul Musytarsyidin].

Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk bermurah hati, suka bersedekah dengan ikhlas. Aamiiiin...

Monday, October 2, 2017

Bahayanya Mengikuti Nafsu

BAHAYANYA MENGIKUTI NAFSU

Bismillahirrahmanirrahim..

Kali ini kita akan membahas tentang nafsu, dimana nafsu adalah sesuatu yang sangat sukar ditaklukan bahkan pelakunya bisa terjerumus ke dalam kesesatan, berikut keterangan lebih detailnya.

Allah SWT berfirman :

أرأيت من اتخذ إلهه هواه أفأنت تكون عليه وكيلا.
أم تحسب أن أكثرهم يسمعون أو يعقلون إن هم إلا كالأنعام بل هم أضل سبيلا.

" Apakah engkau mengtahui orang yang menjadikan nafsu sebagai tuhannya ? Apakah engkau mau menjadi peliharaannya ? atau apakah engkau mengira bahwa kebanyakan mereka mendengar dan berakal padahal mereka hanyalah seperti hewan ternak bahkan lebih jalannya.(Al-Furqon : 43-44)

Dasar permusuhan, kejahatan dan kedengkian yang muncul dikalangan manusia adalah karena mereka mengikutu nafsu.

Siapa yang menentang nafsunya berarti membuat hati dan badannya menjadi tentram dan sehat.

Abu Bakar Al Warraq berkata :

"jika nafsu yang menang maka hati menjadi gelap. Jika hati menjadi gelap maka dada terasa sesak. Jika dada terasa sesak maka akhlaq menjadi buruk. Jika akhlaq menjadi buruk maka ia membenci orang lain dan orang lainpun membencinya. Maka perhatikanlah apa yang diakibatkan nafsu seperti kebencian, kejahatan, permusuhan, mengabaikan hak orang lain dan sebagainya."

Haruslah diketahui bahwa nafsu tidaklah mencampuri perkara melainkan ia akan merusaknya.

Jika nafsu mencampuri ilmu maka ia mengeluarkannya kepada bid'ah dan kesesatan, menjadi kelompok orang yang mengikuti nafsu.

Jika nafsu mencampuri zuhud maka ia mencampuri pelakunya kepada riya dan menyalahi sunah.

Jika nafsu mencampuri hukum, maka ia mengeluarkan pelakunya kepada kedzoliman dan menghalangi kebenaran.
 
Jika nafsu mencampuri dalam pembagian harta maka mengeluarkan pembagian itu kepada ketidakadilan dan kecurangan.

jika nafsu mencampuri ibadah, maka ibadah itu akan keluar dari ketaatan dan taqarub.
 
jadi, selagi nafsu masih mencampuri sesuatu, maka ia akan merusaknya.

Demikianlah artikel yang bisa saya bagikan , semoga bisa menjadi renungan buat kita semua.

Terima Kasih !!!

Sunday, October 1, 2017

Pengertian / Definisi Tentang Aqiqoh

DEFINISI TENTANG AQIQOH


Bismillahirrahmanirrahim.

Dalam kesempatan yang baik ini kita akan membahas tentang apa itu aqiqoh dan tata cara pelakasanaanya, kalau yang lalu-lalu kita sudah membahas tata cara penamaan buat seorang anak sekaramg kita lanjut mengenai aqiqoh.

Secara etimologis (lughawi) aqiqah adalah memotong (al-qat'u) atau nama untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan (اسم للشعر على رأس المولود). 

Menurut terminologi syariah (fiqih) akikah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan. 
Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib mendefinisikan aqiqah sbb: (الذبيحة عن المولود يوم سابعه) أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من السبع) Kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketuju kelahiran.

DALIL DASAR HUKUM AQIQOH

- Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi.

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى

Artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama

- Hadits dalam sahih Bukhari

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya

- Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ 

Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

- Hadits riwayat Malik dan Ahmad

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً.

Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. 

- Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ 

Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing

- Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Artinya: Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas.

BACAAN SAAT MENYEMBELIH HEWAN AQIQOH

Sunnah membaca niat untuk aqiqah (akikah) sbb: Teks Tulisan Arab:

(sebutkan nama)... بسم الله، اللهم لك وإليك عقيقة 

Tulisan latin: Bismillah Allahumma laka wa ilaika aqiqatu ... [sebutkan nama]

HUKUM AQIQOH

Ada tiga pendapat ulama dalam masalah status hukum akikah yaitu wajib, sunnah mu'akkad dan sunnah. Menurut madzhab Syafi'i hukumnya adalah sunnah (mustahab) apabila mampu.

SYARAT HEWAN AQIQOH

Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:

- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.

WAKTU PELAKSANAAN AQIQOH

- Waktu pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh lahirnya anak sekaligus memberi nama. 
- Yang melaksanakan dan membeli kambing adalah orang tua anak yakni ayah sebagai kepala rumah tangga.
- Apabila aqiqah tidak dilakukan sampai anak mencapai akil baligh, maka gugurlah kewajiban aqiqah bagi orang tua. 
- Anak yang belum diaqiqahi sampai baligh boleh beraqiqah untuk dirinya sendiri dan boleh tidak melakukannya.

SUNNAH DILAKUKAN SAAT BAYI LAHIR

Menurut Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib saat seorang anak lahir, maka disunnahkan orangtuanya (bapaknya) melakukan hal-hal berikut untuk anak tersebut:

1. Segera setelah anak lahir ayah memperdengarkan adzan pada kuping kanan anak dan iqomah pada kuping kirinya.
2. Memberi sedikit kurma yang sudah dilembutkan pada mulut anak sampai tertelan. Apabila tidak ada kurma, maka bisa diganti dengan sesuatu yang manis.
3. Diberi nama pada hari ketujuh. Boleh memberi nama sebelum hari ketujuh atau setelahnya. 
4. Setelah penyembelilan hewan aqiqah, rambut bayi dipotong dan sunnah bersedekah dengan emas atau perak seberat timbangan rambut yang dipotong.[1]

JUMLAH KAMBING UNTUK AQIQOH

Aqiqah untuk anak laki-laki adalah 2 ekor kambing sedangkan akikah untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing.

APABILA AQIQOH 1 KAMBING UNTUK ANAK LAKI-LAKI

Apabila orang tua tidak mampu untuk memberi aqiqah anak laki-lakinya dengan 2 ekor kambing, maka 1 ekor kambing dianggap sah. Syekh Nawawi Banten dalam Hasyiyah Fathil Qarib yang lebih dikenal Tausyih ala Ibni Qasim mengatakan sebagai berikut.

ويحصل أصل السنة عن الغلام بشاة لأنه صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا

Artinya, orang tua sudah terhitung mengamalkan sunah aqiqah bagi anak laki-lakinya kendati menyembelih hanya seekor kambing. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri mengaqiqahkan dua cucunya Hasan dan Husein dengan dua ekor domba. Masing-masing satu ekor.

Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi dalam Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab menyatakan: 

فالأقل من الذكر وغيره شاة وأقل الكمال فيه شاتان والكمال لا حد له

Artinya: Sebenarnya satu ekor kambing menjadi batas minimal aqiqah untuk bayi lelaki dan bayi perempuan. Sementara dua ekor kambing merupakan batas minimal kesempurnaan aqiqah untuk bayi laki-laki. Agama sendiri tidak membatasi jumlah kambing untuk kesempurnaan aqiqah.

FADHILAH ( KEUTAMAAN ) DAN MANFAAT AQIQOH

- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah dengan lahirnya sang anak.

- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

PEMBAGIAN AQIQOH PADA FAQIR MISKIN

- Pelaku aqiqah yakni orang tua bayi hendaknya memberi makan pada fakir miskin dengan memasak daging aqiqah sebagai lauknya.
- Pemberian makan tersebut dapat berupa undangan ke rumah atau dihantarkan ke rumahnya.

Semoga bermanfaat!!!

Saturday, September 30, 2017

Fardhu-Fardhunya Wudhu

Fardhu-Fardhunya Wudhu

kali ini saya akan membagikan artikel yang berkaitan tentang tata cara kita untuk berwudhu, sebagai umat islam tentu kita harus mengetahuinya karena tanpa itu ibadah kita yang selama ini kita jalankan akan sia-sia.


Berikut ini ada enam perkara yang termasuk Fardhu Fardhunya Wudhu, yaitu :

1.Niat. menurut syara' yang disebut niat itu adalah : قصد شيء مقترنا بفعله
( QOSHDU  SYAI-IN  MUQTARONAN  BIFI'LIHI ) artinya : bermaksud kepada sesuatu  dibarengi dengan mengerjakannya. jika bermaksud kepada sesuatu tapi tidak dibarengi dengan mengerjakannya, maka bukanlah  niat melainkan 'azam namanya.

Niat dalam hal berwudhu yaitu dilakukan ketika membasuh permulaan bagian muka. Artinya ia dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian muka ( wajah ) tidak secara keseluruhannya dan tidak sebelum membasuhnya dan tidak pula sesudahnya. Jadi wajiblah bagi orang yang berwudhu Niat menghilangkan hadats, atau Niat bersuci dari hadats.

2.Membasuh seluruh bagian muka.
adapun yang disebut muka ( wajah ) batasan panjangnya dari atas ke bawah yaitu : mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu.
sedangkan batasan lebarnya yaitu : mulai dari telinga yang satu kepada telinga yang satunya lagi. Dan apabila pada bagian muka tersebut terdapat rambut yang tumbuh, baik tumbuh secara tebal ataupun tipis, maka wajib membasuh bagian luar dan bagian dalamnya ( kulit ). Adapun jenggot laki laki yang tebal, yakni sekiranya orang yang berbicara dihadapannya tidak dapat melihat kulitnya maka wajiblah membasuh bagian luarnya saja. Tapi apabila jenggotnya tipis, yakni sekiranya orang yang berbicara dihadapannya dapat melihat kulitnya, maka wajiblah membasuh sampai ke kulitnya. Berbeda dengan jenggot yang seumpamanya tumbuh pada  wanita atau banci maka wajiblah membasuh bagian luar dan bagian kulitnya sekalipun jenggotnya tebal.

3.Membasuh dua tangan sampai siku-sikunya. ( dibasuh dengan siku-sikunya )
Apabila seseorang tidak mempunyai dua siku-siku, maka pembasuhan dapat dilakukan dengan cukup memperkirakan saja. Dan juga wajib membasuh benda-benda yang terdapat pada kedua tangan, misalnya : bulu, kutil, jari tambahan dan kotoran yang ada dibawah kuku, maka wajib dihilangkan. Sebab hal itu dapat menyebabkan terhalangnya air untuk sampai kepada bagian juz yang ada dibawah kuku.

4.Mengusap sebagian dari kepala.
Baik bagi laki-laki ataupun perempuan, wajib mengusap rambutnya, ataupun kulitnya bagi orang yang tidak tumbuh rambut dikepala, asalkan berada  di daerah sekitar kepala. Apabila seseorang melakukannya dengan membasuh,( bukan mengusapnya ) maka hukumnya shah. Dan apabila seseorang mengusap kepalanya tidak dengan tangan, melainkan dengan menggunakan kain umpamanya, maka diperbolehkan juga ( shah )

5.Membasuh dua kaki beserta mata kakinya.
Dan juga wajib membasuh setiap benda yang terdapat diatas dua kaki, misalnya bulu, kutil, jari tambahan dll. sebagaimana yang telah di terangkan pada kedua tangan.

6.Tertib.
yaitu berurutan di dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urutan-urutan kefardhuannya.
sehingga tidak mendahulukan anggota yang seharusnya  dilakukan belakangan.

Semoga bermanfaat !!!

Macam-Macam Air Dalam Fiqih

Macam-Macam Air Untuk Bersuci

Dalam Fiqih Islam - Kita sebagai seorang muslim wajib hukumnya untuk mengetahui segala hal tentang thaharah atau bersuci. thaharah berhubungan langsung dengan berbagai ibadah kita seperti sholat misalnya. jika thoharohnya tidak sah, maka shalat kita pun tidak sah. thaharah sendiri secara umum adalah suatu pekerjaan yang bertujuan untuk menghiangkan najis dan hadast yang ada pada tubuh badan dan pakaian. salah satu contoh pekerjaan thaharah adalah berwudhu, mandi dan istinja'. Dan salah satu hal penting pula dalam proses bersuci adalah media yang kita gunakan yaitu air. jadi air yang kita gunakan untuk bersuci bukanlah air sembarangan karena setiap bentuk dan jenis jenis air yang ada memiliki hukum yang berbeda beda dalam agama islam. islam sendiri mengklasifikasikan pembagian air kedalam beberapa macam jenis. ada air yang mensucikan, air suci yang tidak mensucikan, air makruh hingga air yang najis untuk digunakan. air dalam islam sendiri dibagi menjadi 4 macam bagian yang semuanya akan kita bahas pada kesempatan kali ini secara detail dan lengkap.


So, berikut ini daftar jenis dan Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Fiqih Islam lengkap beserta contohnya. dan semua hukum air yang ada tidak mungkin terlepas dari salah satu dari 4 pembagian air dibawah ini . . . Macam Macam Air

1. Air Suci Yang Mensucikan (Air Mutlak) Pertama ada air yang suci dan dapat mensucikan (air mutlak/air tohur). Yang termasuk kategori air mutlak ini adalah setiap air yang tidak ada sifatnya sama sekali, Sekiranya kita tanyakan kepada seseorang, Benda apakah yang ada digelas itu ? misalnya, maka mereka akan menjawab “air”. Atau ada sifatnya, tetapi tidak mengikat, misalnya air sumur, maka sifat sumur itu tidak mengikat. Bukankah jika air tersebut kita pindah ke bak mandi menjadi air bak mandi, atau kita letakkan digentong menjadi air gentong. Atau kita alirkan ke sungai menjadi air sungai. Air macam Ini juga dikatakan air mutlak. Lain halnya seperti air kelapa, dimanapun kita letakkan air kelapa tersebut, orang akan selalu mengatakan bahwa air tersebut adalah air kelapa. Maka hukum air tersebut suci dan boleh dikonsumsi, tapi tidak dapat digunakan untuk thaharah karena air itu terikat dengan sifat yang melekat. 

2. Air Suci Tapi Tidak Mensucikan Air suci yang tidak bisa mensucikan ini terbagi menjadi dua macam, berikut ini penjelasannya :

1) Air Musta'mal Air musta’mal adalah air yang bekas digunakan untuk thaharah yang wajib seperti mandi dan wudhu’ wajib, akan tetapi air itu tidak dihukumi air musta’mal kecuali jika memenuhi syarat-syarat berikut ini : a) Air itu adalah air yang sedikit, yaitu air yang kurang dari dua qullah (216 liter). Jika air tersebut dua qullah atau lebih, maka tidak akan menjadi air musta’mal walaupun digunakan berulang-ulang untuk thaharah. b) Air itu digunakan untuk toharoh yang wajib. Lain halnya jika air tersebut digunakan untuk taharah yang sunnah, seperti wudhu tajdid (memperbaharui wudhu), mandi sunnah, dan lain-lain. Maka Jika air bekasnya ditampung lalu digunakan lagi untuk thaharah tidak apa-apa, karena air itu tidak dihukumi air musta’mal. c) Air tersebut sudah terpisah dari anggota badan. Lain halnya jika air itu masih mengalir di anggota badan, maka belum dihukumi air musta’mal, hingga air itu terpisah dari badannya. d) Ketika menggunakan air tersebut tidak berniat ightirof. Lain halnya jika berniat igthirof, yaitu berniat mengambil air itu dari tempatnya untuk digunakan diluar tempat tersebut, Maka air yang tersisa ditempat tersebut tidak menjadi musta’mal. Dan jika tidak berniat ightiraf, begitu kita memasukkan tangan untuk mengambil air ditempat itu setelah basuhan pertama tentunya langsung menjadi air musta’mal.

2) Air Mutlak Yang Berubah Sifatnya Sedangkan macam kedua dari air yang dihukumi suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (thaharah) adalah air mutlak yang berubah salah satu sifatnya atau semuanya (bau, warna dan rasanya). misalnya air itu berubah dikarenakan bercampur dengan sesuatu yang suci, seperti air teh, kopi, sirup dan lain-lain. Maka hukumnya suci dapat dikonsumsi, tetapi tidak dapat digunakan untuk thaharah. Sama hukumnya seperti air musta’mal asalkan air itu memenuhi syarat-syarat berikut ini : a) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang suci, lain halnya jika berubahnya karena sesuatu yang najis, maka air itu dihukumi najis. b) Berubahnya dengan perubahan yang banyak sekiranya tidak lagi dinamakan air, seperti air teh, kopi, dan lain-lain. Lain halnya jika perubahannya sedikit, agak keruh, dan lain-lain akan tetapi nama air masih melekat pada air itu, maka tidak berubah hukum asalnya yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci / thoharoh. c) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang mukholit yaitu sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari air tersebut atau tidak dapat dibedakan dengan pandangan mata mana yang air dan mana sesuatu yang merubahnya tersebut seperti air kopi, maka kita tidak dapat membedakan mana air dan mana kopinya dan tidak dapat dipisahkan antara air dan kopinya setelah keduanya sudah menyatu. d) Menjaga air itu dari sesuatu yang dapat merubah sifat air tersebut adalah pekerjaan yang mudah. Lain halnya jika menjaga air tersebut supaya tidak tercampur dengan sesuatu itu sulit untuk dilaku-kan, maka hukum air tersebut tetap tidak berubah, yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci, seperti air yang bercampur dengan lumut, atau tanah di sungai, dan lain-lain.

3). Air Suci Tapi Makruh Digunakan Ada beberapa macam air yang jika kita gunakan untuk thaharah makruh hukumnya, akan tetapi sah thaharahnya karena air tersebut memang suci sebanrnya, macam macam dan jenis airnya seperti dibawah ini : 1) Air yang sangat panas, karena ditakutkan orang yang menggunakannya tidak akan menyempurnakan wudhu nya. 2) Air yang sangat dingin, karena juga ditakutkan orang yang menggunakannya tidak menyempurnakan wudhu’nya. 3) Air yang berada ditempat tempat yang pernah diturunkan Adzab oleh Allah di tempat itu. Karena ditakutkan ada Adzab susulan dan juga karena semua hal yang ada ditempat tersebut akan membawa keapesan (tidak ada keberkahan).

4) Air yang panas karena sengatan matahari. Adapun sebab makruhya menggunakan air tersebut, karena dari bejana yang terkena sengatan matahari itu akan mengeluarkan dzat yang akan menyebabkan orang yang menggunakannya akan terkena penyakit lepra. Akan tetapi tidak makruh menggunakan air yang panas karena sengatan matahari kecuali jika memenuhi syarat-syarat dibawah ini : a) Air itu sudah terasa panas dengan sengatan matahari. Lain halnya jika belum panas, misalnya baru hangat kuku, maka tidak makruh menggunakannya. b) Air itu digunakan disaat masih panas. Lain halnya jika air tersebut digunakan setelah menjadi dingin, maka hukumnya tidak makruh menggunakannya. c) Air itu digunakan untuk orang yang hidup. Dan harom jika digunakan untuk orang yang sudah mati jika hal itu menyakitkan. d) Air itu ditampung oleh bejana yang dapat dipatri/ las, seperti besi, tembaga dan timah. Dikecualikan bejana yang terbuat dari emas dan perak, karena tidak akan mengeluarkan zat yang membahayakan kulit manusia, akan tetapi hukumnya harom dari segi menggunakan tempat yang terbuat dari emas dan perak. Lain halnya jika bejana yang menampung air itu terbuat dari tanah liat, beling, plastik, dan lain-lain maka tidak makruh hukum menggunakannya. e) Air tersebut digunakan pada musim panas. Lain halnya jika digunakan pada musim dingin, maka tidak makruh menggunakannya walaupun air itu masih panas. f) Air itu digunakan untuk badan. Lain halnya jika air tersebut digunakan untuk mencuci baju, maka tidak makruh. g) Air itu terkena panas matahari disuatu kota yang panas. Lain halnya jika berada dikota yang tidak panas, maka tidak makruh. h) Orang yang menggunakannya tidak takut akan terjadi penyakit pada dirinya. Lain halnya jika dia yakin kalau menggunakan air itu akan terkena penyakit lepra, maka hukumnya menjadi harom menggunakannya. i) Air tersebut bukan satu-satunya yang dia punya. Lain halnya jika tidak ada air lagi selain air tersebut, maka hukumnya wajib menggunakannya untuk thaharahnya (bersuci) dan tidak boleh bertayammum karenanya. 

4. Air Najis (Air Mutanajis) Adapun macam air yang ketiga adalah air yang terkena benda najis dan dinamakan air mutanajis. Sedangkan hukum dari air tersebut diperinci sebagai berikut: Jika air itu sedikit (kurang dari dua qullah / 216 liter) lalu kejatuhan benda najis, maka hukum air tersebut menjadi najis walaupun tidak berubah sifatnya (bau, warna maupun rasanya). Dan jika air itu banyak (dua qullah atau lebih) lalu kejatuhan najis, maka air itu tidak dihukumi najis, kecuali jika berubah salah satu sifatnya (warna, bau ataupun rasanya). Itu tadi penjelasan mengenai jenis dan Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Hukum Fiqih Islam. semoga bermanfaat dan menjadikan kita semakin mengerti akan klasifikasi pembagian air dalam islam supaya proses bersuci kita menjadi lebih baik dan sempurna. wallahu a'lam.

Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya

Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya
Dalam setiap menjalankan ibadah kita harus suci atau thoharoh baik jasmani atau rohani karena itu sebagai syarat sahnya ibadah. untuk rohani, kita terlebih dahulu mengucap 2 kalimat syahadat. untuk jasmani, maka kita perlu bersih dari kotoran atau najis, baik badan maupun pakaian yang kita pakai. untuk membersihkan najis atau kotoran kita perlu bersuci (thaharah).
Allah berfirman : “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS al-Mudatsir: 4). “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri (QS al-Baqarah: 222). “Di dalamnya (mesjid) terdapat orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri, sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri” (QS at-Taubah: 108).
Sering kali kita tak sadar akan keberadaan najis tersebut, kita tentunya tak mau kalau ibadah kita dianggap tidak sah hanya karena najis yang melekat pada badan atau pakaian kita. berikut terdapat bermacam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya:
1. Najis Mukhafafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawasithoh (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.
Najis mutawasithoh terdiri atas dua bagian, yakni :
– Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
– Najis Hukmiyah : Tidak tampak (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
3. Najis mugholladzoh (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
Tambahan :
Najis ma'fu dalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.
“Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang Yahudi” (HR.Tirmizi). Semoga kita bisa menjaga tubuh dan pakaian kita dari najis sebelum kita melakukan ibadah pada Allah SWT.
semoga bermanfaat !!!

Friday, September 29, 2017

Nama dan Waktu Yang Baik Untuk Anak

Waktu Yang Bagus Untuk Memberikan Nama Kepada Bayi

Bismillahirrahmanirrahim

Pada hari ini saya akan sedikit menggoreskan karya tulis saya diblog ini, kali ini saya akan membahas penamaan untuk anak dan kapan waktu yang bagus untuk diberi nama. oke langsung saja tidak usah basa basi, karena yang namanya basa basi hanya akan membuang waktu untuk hal yang tidak bermanfaat.

Ada beberapa perasoalan tentang pemberian nama buat seorang anak  :

1. Pemberian nama disunahkan pada hari anak itu lahir atau disunahkan juga pada hari ketujuh, tapi yang paling afdhol/utama adalah pada hari ketujuh. Dan seyogyanya pemberian nama tersebut sebelum dilaksanakannya aqiqoh dan nama yang akan diberikan harus nama yang baik seperti yang pernah dilakukan Rasulullah SAW kepada putra-putra sahabatnya. Imam Nawawi berkata dalam kitab syarh muslim 
ويستحبّ تفويض تسميته إلي صالح فيختار له اسما يرتضيه،
dan disunahkan menyerahkan nama tersebut kepada orang sholih kemudian orang sholih tersebut memilih nama untuknya sesuai dengan yang diridhoinya.

2. kalau seandainya ada anak yang meninggal sebelum diberi nama maka tetep disunahkan untuk diberi nama, dan apabila meninggalnya dalam keadaan prematur (السقط) belum bisa diketahui apakah itu laki-laki atau perempuan maka diberi nama yang sekiranya patut seperti Nur,  Salam , Jihad.

3. Menurut madhab kita Imam Syafi'i dan ulama jumhur diperbolehkan memberi nama sebagaimana nama-nama malaikat dan para nabi seperti jibril, mikail, nuh dan seterusnya...

inilah artikel yang bisa saya berikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.., amiinn..

Hadits Tentang Istiqomah

Hadits Tentang Istiqomah


Bismillahirahmanirrahim

Pada kesempatan yang baik ini saya mengulas sedikit hadits tentang istiqomah dan apa yang dimaksud dengan istiqomah menerut Rasulullah SAW.

Diriwayatkan dari Abi amr sufyan bin abdullah radiyallahu anhu berkata : aku bertanya kepada Rasulullah SAW , wahai Rasulullah berikan perkataan tentang dimana perkataan itu tidak akan aku pertanyakan kepada seseorang selain engkau, kemudian Rasulullah berkata : أمنتُ بالله ثم استقم 
hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim

Hadits ini mencakup pembahasan yang sangat luas yang diberikan oleh Rasulullah SAW , dalam hadits ini Rasulullah memerintahkan kita untuk memperbarui iman kita dengan lisan kemudian mengingatnya dengan hati. Rasulullah SAW juga menyuruh kita untuk istiqomah dalam melakukan ketaatan dan menjauhi hal-hal yang berselisih dengan ketaatan.

Hadits ini juga berkaitan dengan ayat alqur'an 
انّ الذين قالوا ربّنا االله ثم استقاموا.....

menurut ustadz Abu Qosim Al-Qusyairy rahimahullahu : istiqomah adalah derajat yang dengannnya akan sempurna seluruh perkara, dan dengan adanya istiqomah akan menghasilkan banyak kebaikan. Barangsiapa yang tidak istiqomah dalam usahanya maka akan hilang cita-citanya dan sia-sia kerja kerasnya.
Dan menurut Imam Wasithy : istiqomah adalah perkara yang dengannya akan sempurna semua kebaikan dan tenpa dengan istiqomah akan jelek seluruh kebaikan.

Demikianlah artikel yang bisa saya bagi pada kesempatan kali ini, semoga semua ini bisa bemanfaat buat kita semua..,, amiinn

Anjuran Untuk Meninggalkan Sesuatu Yang Tidak Bermanfaat

Anjuran Untuk Meninggalkan Sesuatu Yang Tidak Bermanfaat

Bismillahirrahmanirrahiim

Kali ini saya akan sedikit menerangkan hadits Rasulullah SAW yang berkaitan tentang perintah untuk meninggalkan sesuatu yang tidak berguna bagi seorang muslim.

Dari Abi Hurairah RA. Rasulullah Saw bersabda :

"من حسن اسلام المرء تركه ما لا يعنيه "

Termasuk dalam baiknya islam seseorang yaitu meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.

Menurut Imam Ibnu Abdi Rahman bahwa hadits ini mencakup pembahasan yang sangat dalam walaupun lafadz sangat sedikit.

Imam Abi Dzar berkata : Barang siapa yang menghitung-hitung ucapannya maka akan sedikit perkataannya kecuali dalam hal yang bermakna.

Diriwayatkan dari Imam Hasan beliau berkata : Termasuk tanda menentangnya seorang hamba adalah menjadikan kesibukannya untuk melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat.

Inilah artikel yang bisa saya share pasa kesempatan kali ini. semoga bisa bermanfaat buat kita semua baik di dunia maupun di akhirat.

Terima kasih

Tata Cara Penyembelihan Yang Baik

Tata Cara Menyembelih Yang Baik

Bismillahirrahmanirrahiim...
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas salah satu hadits Rasulullah SAW tentang perintah menyembelih dan membunuh dengan cara yang baik.
Dari Abi ya'la syaddad bin aus R.A, Rasulullah SAW bersabda :

إنّ الله كتب الإحسان علي كلّ شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة و ليحدّ احدكم شفرحته وليرح ذبيحته 


"sesungguhnya allah telah mewajibkan kebaikan atas tiap-tiap sesuatu maka apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik dan apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan yang baik pula". (HR. Muslim)
Hadits diatas menyuruh kita apabila kita mau menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik.
Maksud ihsan disitu adalah berhati-hati dalam menyembelih dan jangan sampai ada rasa kesengajaan dari kita untuk menyakitinya. Harus bersikap lembut pada hewan yang akan disembelih, tidak boleh membantingnya secara tiba-tiba, dan tidak boleh mengaraknya dari satu tempat ke tempat yang lain.
Dan ketika akan disembelih harap menghadapkannya ke arah kiblat, membaca basmalah dan hamdalah, dan juga harus terpotong tenggorokan dan urat nadinya. Setelah itu tinggalkan hewan tersebut sampai tenang atau berhenti bergerak.
Yang terakhir jangan lupa setelah semua selesai harus bersyukur kepada Allah atas karunia dan nikmatnya karena sesungguhnya Allahlah yang telah menjinakkan hewan tersebut.
Demikianlah artikel yang bisa saya berikan pada kesempatan kali ini semoga artikel yang sedikit ini bisa bermanfaat buat kita semua. Dan teruslah kunjungi blog saya ini insya allah akan terus tersaji artikel yang lebih bermanfaat lagi.
Terima Kasih!!!

Wednesday, September 13, 2017

kesunahan-kesunahan ketika ada kelahiran anak

kesunahan-kesunahan ketika ada kelahiran anak

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan kelahiran seorang anak.
Di dalam agama islam mengenal istilah adzan dan iqomah, adzan dan iqomah ini hukumnya sunah kita mau mendirikan sholat. Sebagaimana ketika mau sholat, adzan dan iqomah juga disunahkan ketika ada kelahiran seorang anak.

Adzan dan iqomah boleh dilakukan oleh seorang perempuan apabila tidak ada orang laki-laki. Adzan dikumandangkan di telinga kanan anak yang lahir dan iqomah dikumandangkan di telinga kirinya, baik yang lahir itu laki-laki ataupun perempuan tidak ada perbedaan. Dan itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam tirmidzi dan imam abu dawud dari abi rafi' :
أنّه صلّي الله عليه وسلّم أذّن في أذن الحسين حين ولدته فاطمة بالصلاة ( قال الترمذى : حديث حسن صحيح )
"sesungguhnya Rasulullah SAW mengadzani ditelinga sayid hasan ketika sayidah fatimah melahirkannya sebagaimana adzan yang dikumandangkan ketika mau sholat". Imam attirmidzi mengatakan bahwa hadits itu hadits hasan dan shohih.

Hikmah dibalik dikumandangkannya adzan dan iqomah adalah supaya sesuatu atau perkara yang pertama didengar oleh seorang anak adalah dzikrullah dan juga berharap anak yang baru lahir itu terjaga dari setan karena yang namanya setan itu akan lari ketika mendengar adzan.

Dan disunahkan juga ketika ada kelahiran anak dibacakan ditelinga kanannya surat Ali imran : 36 
( وإنّي أعيذها بك وذرّيتها من الشيطان الرجيم)
walaupun anak yang lahir itu laki-laki.

Dan ada kesunahan juga ketika ada kelahiran anak yaitu dibacakan surat al-ikhlas ditelinga anak tersebut. Sebagaimana yang dikatakan oleh imam syihab ibnu hajar dalam kitab "attuhfah" ada salah satu hadits yang disabdakan oleh Rasulullah SAW 
(ورد انه صلي الله عليه وسلم قرأ في أذن مولود الإخلاص )
" bahwa Rasulullah SAW membaca di telinga anak yang lahir surat al-ikhlas.

Demikianlah kesunahan-kesunahan yang bisa dilakukan ketika ada kelahiran anak. semoga artikel ini bermanfaat buat kita semua dan semoga kita bisa mengamalkannya.. amiin..

Orang yang mengasuh dan menyusui Nabi Muhammad SAW

Orang yang mengasuh dan menyusui Nabi Muhammad SAW

bismillahirrahmanirrahim..

Pada kesempatan kali ini saya akan menerangkan sedikit tentang sejarah Nabi Muhammad SAW. Kalau artikel yang lalu saya membahas Nasab dan Hari lahir Nabi Muhammad SAW, sekarang saya akan orang yang mengasuh dan menyusui Nabi Muhammad semasa kecilnya. langsung saja kita ke topik pembahasan.

Orang yang pertama kali menyusui Nabi Muhammad SAW adalah ibunya sendiri yang bernama siti aminah azzuhriyah. Nabi muhammad disusui oleh ibunya tidak lama hanya beberapa hari saja, kemudian setelah itu disusui oleh tsuwaibatul aslamiyah, tsuwaibah adalah budak perempuannya abu lahab yang waktu itu dibebaskan oleh dia karena rasa senang yang beliau tampakkan atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana riwayatnya imam bukhori bahwa beliau diperlihatkan setelah wafatnya abu lahab, beliau diberi kabar bahwa Allah meringankan adzabnya setiap hari senin dikarenakan beliau membebaskan budaknya yang bernama tsuwaibah atas rasa senang terhadap kelahiran Nabi Muhammad.

Kemudian orang yang menyusuiNabi Muhammad SAW setelah tsuwaibah adalah Halimah binti ani dzuaib assa'adiyah. Ketika Halimah sedang menyusui Nabi Muhammad beliau juga sedang memyusui putranya yang bernama Abdullah, dia adalah saudara laki-laki dari anisah dan syima. Kemudian Halimah membawa Nabi Muhammad dan anak-anaknya ke tempat tinggalnya dibelakang thoif yang penduduknya mayoritas keturunan dari bani sa'ad. Nabi Muhammad SAW tinggal bersama bani sa'ad selama empat tahun. selama siti halimah menyusui Nabi Muhammmad SAW dia diberi kehidupan yang lapang dan rezeki yang luas. ini tidak lain karena kemuliannya Nabi Muhammad SAW.

Inilah orang-orang yang pernah menyusui Nabi Muhammad SAW pada masa kecil.

semoga artikel ini bermanfaat jangan lupa untuk terus kunjungi blog ini insya allah akan terus berbagi artikel-artikel yang bermanfaat.

Sunday, September 10, 2017

Nasab dan Kelahiran Nabi Muhammad Saw

Nasab dan kelahiran Nabi Muhammad SAW

Bismillahirrahmanirahim,,
Segala puji bagi allah yang terus memberikan kita nikmat terutama nikmat islam dan iman, karena dengan dua nikmat ini kita bisa mendapatkan kebahagian di dunia dan di akhirat.

Langsung saja pada kesempatan kali ini, saya akan berbagi artikel yang insya allah akan bermanfaat buat kita semua. Dan ini adalah artikel pertama saya.

Nasab nabi muhammad :
Muhammad bin abdullah bin abdul mutholib bin hasyim bin abdi manaf bin qushoy bin kilab bin murroh bin ka'ab bin luay bin bin gholib bin fahr bin malik bin nadhor bin kinanah bin khuzaimah bin mudrikah bin ilyas bin mudhor bin nazzar bin mu'ad bin bin adnan  dan seterusnya sampai nabi ismail bin ibarahim alaihimassalam.

Nabi muhammad SAW lahir pada hari senin bulan rabi'ul awal pada tahun gajah, ada yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad lahir pada tanggal 2 rabi'ul, ada juga yang mengatakan tanggal kedelapannya , dan ada juga yang mengatakan tanggal kesembilannya tapi pendapat yang yang masyhur beliau lahir pada tanggal 12 rabi'ul awal.

Ibunya siti aminah ketika mengandung beliau tidak pernah merasakan keberatan dan kesakitan. Akan tetapi sebagian ulama menyebutkan bahwa ibunya pernah merasakan keberatan ketika pertama kali mengandungnya dan seterusnya ibunya terasa ringan. Hal ini supaya tidak ada kejadian diluar adat kebiasaan manusia.

Nabi muhammad SAW lahir dalam keadaan dilhitan dan tersenyum serta jari-jari tangannya menggenggam sambil jari telunjuknya menunjuk ke atas. Dan ada yang berpendapat bahwa ayahnyalah yang telah mengkhitannya pada hari ketujuh.

Para ulama berselisih tentang masa nabi di kandungan ibunya. Ada yang mengatakan 9 bulan dan ini yang masyhur dan ada yang mengatakan 7 dan 6 bulan.

Nabi Muhammad SAW lahir pada hari senin dimana hari senin adalah hari yang diberkahi. Imam Ahmad pernah berbicara tentang hari senin,  beliau menukil kalamnya ibnu abbas : Nabi Muhammad lahir pada hari senin dan wafat pada hari senin,  beliau keluar dari Mekah ke Madinah pada hari senin dan sampai di Madinah pada hari senin,  beliau mengangkat hajar aswad pada hari senin. inilah keutamaan hari senin.

Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita dan kecintaan kita kepada Nabi Muhammad SAW,